Sabtu, 13 Oktober 2012

Undian dan Lotere



A. Undian dan Lotere
Didalam ensiklopdi Indonsia disbutkan bahwa lotere berarti undian brhadiah, nasib atau peruntungan. Dengan demikian lotere atau undian pada hakikatnya mmpunyai pngertian yang sama. Tetapi pengertian yang brkeembang dalam masyarakat amat berbeda. Lotere dipandang sebagai judi, sedangkan undian tidak.[1]
Karena terdapat perbedaan pendapat mengenai ketentuan hukum lotere (undian) itu, apakah termasuk judi atau tidak, maka lebih dahulu dipahami pengertia judi (maisair).

TASAWUF



 I.    Pengertian
Lafal tasawuf adalah kata jadian yang berasal dari ;
a) تَصَوَفَ - يَتَصَوَفُ – تَصَوُفًا Berasal dari kata صَا فَ - يَصُوْفُ - صَوْفًا yang artinya suci, bersih atau murni. Kesucian, kebersihan dan kemurnian kalangan sufi terlihat dari niatnya yang suci, bersih dan murni semata-mata mengharap keridlaan Allah SWT.
b) Tasawuf berasal dari kata suf = wol kasar. Kalangan sufi tidak menggunakan kain yang halus untuk menyenangkan hati dan konsentrasi untuk mencintai Tuhan, akan tetapi mereka hanya menggunakan pakaian apa adanya. Terbuat dari kain kasar = suf. Secara etimologis pengambilan kata tasawuf dari kata suf lebih dapat diterima karena. Menurut Al-Kalabazi penggunaan kata tasawuf dari suf tepat jika memperhatikan gramatika bahasa. Kalangan sufi ini menjauhkan diri dari dunia, meninggalkan tempat tinggal mereka dengan melakukan pengembaraan. Menolak kesenangan jasmani, memurnikan dan mentuluskan ibadah serta membersihkan kesadaran.
Secara terminologis makna tasawuf dijelaskan sebagai berikut ; Menurut Ibrahim Hilal; Tasawuf adalah memilih jalan hidup secara zuhud, menjauhkan diri dari perhiasan hidup dalam segala bentuknya. Ibrahim lebih lanjut menambahkan bahwa cara tasawuf bermacam-macam yaitu, ibadah, wirid, lapar, berjaga diwaktu malam dengan memperbanyak shalat dan ibadah lainnya. Cara ini dilakukan agar sahwat jasmaniyah lemah sedangkan semangat ruhaniyah tinggi. Pada initinya seseorang yang masuk dunia tasawuf harus menundukkan jasmani dan rohani dengan cara-cara tersebut diatas, agar dapat mencapai hakikat kesempurnaan rohani dan mengenal zat Tuhan dengan segala kesempurnaan-Nya.[1]

Pengertian, Ruang Lingkup dan Tujuan Mempelajari Tarikh Tasyri'



I. Pengertian, Ruang Lingkup dan Tujuan Mempelajari Tarikh Tasyri'
A. Pengertian Tarikh
Tarikh artinya catatan tentang perhitungan tanggal, hari, bulan dan tahun. Lebih populer dan sederhana diartikan sebagai sejarah atau riwayat. Menurut Prof. Dr. Abdul Wahhab Khallaf yang dikutip oleh Wajidi Sayadi, tasyri' adalah pembentukan dan penetapan perundang-undangan yang mengatur hukum perbuatan orang mukallaf dan hal-hal yang terjadi tentang berbagai keputusan serta peristiwa yang terjadi dikalangan mereka.
Sedangkan pengertian tarikh tasyri' menurut Ali As Sayis adalah Ilmu yang membahas keadaan hukum pada zaman Rasul dan sesudahnya dengan uraian dan periodesasi yang padanya hukum itu berkembang, serta membahas ciri-ciri spesifikasinya keadaan fuqoha dan mujtahid dalam merumuskan hukum itu. Dengan demikian secara sederhana Tarikh Tasyri' adalah sejarah penetapan hukum Islam yang dimulai dari zaman Nabi sampai sekarang.

THARIQAH HIZB NAHDLATUL WATHAN


A. Arti Thariqah dan Tujuan Pengamalannya
             Secara etimologi tharqah berarti jalan menuju hakikat. Dengan kata lain mengamalan syari’at. Sehingga secara terminologi, Muhammad Anin al-Kurdi mengajukan tiga definisi, Yakni:
  1. Megamalkan syari’at, melaksanakan seluruh ibadah dengan tekun dan menjauhkan diri dari sikap mempermudah (menggampangkan) ibadah yang sesungguhnya tidak boleh di permudah.
  2. Menjauhi larangan dan melaksanakan perintah Allah sesuai dengan kesanggupannya, baik perintah dan larangan tersebut bersifat jelas maupun tidak (batin).
  3. Meninggalkan segala yang haram dan makruh, memperhatikan hal-hal yang mubah (yang mengandung fadhilah), menunaikan segala yang diwajibkan dan disunnatkan sesuai dengan kesanggupannya dibawah bimbingan seseorang mursyid  dari sufi yang mencita-citakan suatu tujuan.[1]

SUBYEK PENDIDIKAN II

A. Surat An-Nahl: 43-44[1]
!$tBur $uZù=yör& ÆÏB y7Î=ö6s% žwÎ) Zw%y`Í ûÓÇrqœR öNÍköŽs9Î) 4 (#þqè=t«ó¡sù Ÿ@÷dr& ̍ø.Ïe%!$# bÎ) óOçGYä. Ÿw tbqçHs>÷ès? ÇÍÌÈ ÏM»uZÉit7ø9$$Î/ ̍ç/9$#ur 3 !$uZø9tRr&ur y7øs9Î) tò2Ïe%!$# tûÎiüt7çFÏ9 Ĩ$¨Z=Ï9 $tB tAÌhçR öNÍköŽs9Î) öNßg¯=yès9ur šcr㍩3xÿtGtƒ ÇÍÍÈ

“Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang kami beri wahyu kepada mereka; Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui, Keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. dan kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang Telah diturunkan kepada mereka  dan supaya mereka memikirkan,”

TUJUAN PENDIDIKAN


  Q.S Al-Imran ayat : 138-139

هَذَا بَيَانٌ لِلنَّاسِ وَهُدًى وَمَوْعِظَةٌ لِلْمُتَّقِينَ. وَلَا تَهِنُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَنْتُمُ الْأَعْلَوْنَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ.
(Al Qur'an) ini adalah penerangan bagi seluruh manusia, dan petunjuk serta pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa. Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamu lah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman. (al-Imran 138-139)1

PERDEBATAN DAN PERMASALAHAN GENDER DALAM PENDIDIKAN

A. Pengertian Gender dan Perbedaannya dengan Seks
Istilah gender pada awalnya dikembangkan sebagai suatu analisis ilmu sosial oleh Ann Oakley, dan sejak saat itulah menurutnya gender lantas dianggap sebagai alat annalisis yang baik untuk memahami persoalan diskriminasi terhadap kaum perempuan secara umum.
Gender berbeda dengan jenis kelamin (seks). Seks adalah pembagian jenis kelamin yang ditentukan secara biologis dan melekat pada jenis kelamin tertentu. Oleh karena itu, konsep jenis kelamin digunakan untuk membedakan laki-laki dan perempuan berdasarkan unsur biologis dan anatomi tubuh.[1] Sedangkan Gender adalah suatu istilah yang digunakan untuk menggambarkan perbedaan antara laki-laki dan perempuan secara sosial. Gender adalah kelompok atribut dan prilaku yang dibrntuk secara kultural yang ada pada laki-laki dan perempuan.[2]

HUKUM NIKAH SIRRI DI INDONESIA



Indonesia, sebagai sebuah negara, juga memandang hubungan hukum perkawinan, tidak hanya sebagai hubungan privat semata, tetapi juga mengandung unsur hubungan publik. Oleh karena itu, pernikahan perlu diatur oleh negara melalui peraturan perundang-undangan, seperti pada UU No.1 tahun 1974, PP No.9 tahun 1975 dan KHI (Inpres No.1 tahun 1991).
 
Pasal 2 ayat (2) UU No.1 tahun 1974 menegaskan : “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.Hal senada diatur dalam KHI pada pasal 5 ayat 1 : “ Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat.”. Lebih lanjut diatur dalam Pasal 2 PP No.9 tahun 1975 pada ayat (1) : “Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk.