A. Undian dan
Lotere
Didalam ensiklopdi Indonsia disbutkan bahwa lotere berarti undian brhadiah,
nasib atau peruntungan. Dengan demikian lotere atau undian pada hakikatnya
mmpunyai pngertian yang sama. Tetapi pengertian yang brkeembang dalam
masyarakat amat berbeda. Lotere dipandang sebagai judi, sedangkan undian tidak.[1]
Karena terdapat perbedaan pendapat mengenai ketentuan hukum lotere (undian)
itu, apakah termasuk judi atau tidak, maka lebih dahulu dipahami pengertia judi
(maisair).
Judi (maisair) adalah permainan yang mengandung unsur taruhan, dilakukan
oleh dua orang atau lebih secara langsung atau berhadap-hadapan dalam satu
majelis.
Semua taruhan dengan cara mengadu nasib, yang sifatnya untung-untungan
dilarang keras oleh agama, sebagaimana firman Allah yang tercantum dalan surat
Al-Maidah ayat 90 yang berbunyi:
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsø:$# çÅ£øyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan”.
Muhammad Abduh sebagaimana dikutip oleh Rasyid Ridha, menerangkan
sebagian resiko/ bahaya dari perjudian, yakni: merusak pendidikan dan akhlak,
melemahkan potensi akal pikiran, dan menelantarkan pertanian, perkebunan,
industri, dan perdagangan yang merupakan sendi-sendi kemakmuran.[2]
Dibawah ini akan dikemukakan beberapa pendapat para ulama mngenai hal-hal
yang demikian:
1. Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam buku Kiitab
Beberapa Masalah catatan ke-5 tahun 1373 H/ 1954 M disbutkan:
Lotere itu terdiri dari tiga unsur: membeli, meminta keuntungan dan
mengadakannya. Lotere dengan tiga unsur itu termasuk masalah musytabihat.
Membeli lotere mudharatnya lebih besar daripada manfaatnya, karena itu hukumnya
haram. sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 219 yang berbunyi:
ÈȪ
y7tRqè=t«ó¡o
ÇÆtã
ÌôJyø9$#
ÎÅ£÷yJø9$#ur (
ö@è%
!$yJÎgÏù ÖNøOÎ) ×Î72
ßìÏÿ»oYtBur Ĩ$¨Z=Ï9 !$yJßgßJøOÎ)ur çt9ò2r& `ÏB $yJÎgÏèøÿ¯R ÇËÊÒÈ
“Mereka
bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya
terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa
keduanya lebih besar dari manfaatnya".
2. Syekh Ahmad
Sukarti (Al-Irsyad)
Lotere itu bukan judi karena bertujuan untuk menghimpun dana yang akan
disubungkan untuk kegiatan-kegiatan sosial dan kemanusiaan. Beliau juga
mangakui bahwa unsur negatifnya tetap ada, tetapi sangat kecil bila
dibandingkan dengan manfaatnya.
3. DR. Faud Muhammad
Fachruddin
Lotere tidak termasuk kedalam judi yang diharamkan karena pembeli lotere
apabila bermaksud dan tujuannya hanya menolong dan mengharpkan hadiah, maka
tidaklah terdapat dalam perbuatan itu satu perjudian. Apabila tujuannya itu
tertentu semata-mata mendapatkan hadiah, inipun tidak tergolong dalam soal
perjudian, sebab kaidah kedua belah pihak yang berharap-harapan masing-masing
menghadapi kemenangan atau kekalahan.
4. Rasyid Ridha
Rasyid Ridha mengatakan bahwa
dalil syar’i yang menghramkan semua perjudian termasuk lotere/ undian
itu adalah dalil yang qath,i dilalahnya, artinya dalil yang sudah pasti
petunjuk atas keharamannya sehingga tidak diragukan lagi.[3]
Terlepas dari beberapa pandangan dan perbedaan pendapat yang terjadi
dikalangan masyarakat yaitu ada yang pro dan ada yang kontra namun menurut hemat penulis hal yang demikian
itu termasuk judi karena mengadu nasib atau untung-untungan.
B. Penjualan
Harga Barang Diatas Harga yang Sebenarnya Karena Kredit
Bila kita membicarakan masalah penjualan atau perdagangan rasanya tidak
bisa lepas dari apa yang disebut riba atau bunga uang. QS Al-Baqarah (2) ayat 275
merupakan dalil nash yang menjadi dasar bagi kita dalam menangani muamalah
jenis ini, yang pada intinya adalah bahwa Islam melarang setiap tindakan
pembungaan uang. Akan tetapi tidak boleh menganggap atau berusaha untuk
menganggap bahwa Islam perkreditan, atau dengan kata lain, bahwa pada dasarnya
Islam memandsng perkreditan itu bleh dunia perdagangan. Apalagi di dalam
masyarakat yang menganut system perekonomoian modern seperti sekarang ini,
menuntut ada kredit dan pinjaman. Di balik semua itu tentu masing-masing pihak
sama-sama ingin meraih keuntungan. Akan tetapi secara obyektif keuntungan yang
di peroleh dalam perdagangan tidak pernah sama melainkan senantiasa
berubah-ubah setiap waktu apalagi perekonomian kurang stabil.
Dalam menghadapi permasalahan di atas, para ulama berlainan pendapat, di
antaranya ada yang memperbolehkan dan ada yang melarang, antara lain:[4]
1.
Jumhur ahli fiqh, seperti madzhab
hanafi, syafi’i, zaid bin ali dan muayid billahi berpendapat bahwa jual beli
yang pembayarannya di tangguhkan dan ada penambahan harga untuk pihak penjual
karena penangguhan tersebut adalah sah.
2.
Jumhur ulama menetapkan, bahwa
seorang pedagang boleh menaikan harga yang pantas, karena pada asalnya boleh
dan nash yang mengharamkannya tidak ada. Sebaliknya kalau kepada batas
kezdaliman hukumnya berubah menjadi haram.
3.
Sebagian fuqoha mengharamkan dengan
alasan, bahwa penambahan harga itu berkaitan dengan masalah waktu, dan hal itu
berarti tidak ada bedanya denga riba.
4.
Pendapat lainnya mengatakan bahwa
upaya menaikan harga di atas yang sebenarnya lantaran kredit (penangguhan
pembayaran) lebih dekat kepada riba nasiah (harga tambahan), Riba nasiah adalah
riba yang jelas-jelas dilarang oleh nash.
Adapun dampak negatif dari jual beli dengan cara kredit di antaranya,
adalah untuk kalangan tertentu ada kecenderungan untuk selalu untuk untuk
menggunakan jasa ini walau sebenarnya ia mampu dengan jalan tunai dan bukankah
hal ini telah menipu diri sendiri. Slain itu sikap konsumeris bertambah subur,
karena merasa diri mampu dan akan mampu menyelesaikannya.
KESIMPULAN
Dari pemaparan penjelasan diatas
dapat disimbulkan bahwa undian atau lotere dapat dipandang haran dan ada pula
yang memandang boleh karena didalam kegiatan tersebut terdapat dampak positif
dan negatif tergantung dari niat pelaku hal tersebut.
Beberapa ulama membolehkan hal tersebut dengan alasan didalamnya banyak terkandung
hal-hal yang positif dan adapun ulama yang mengatakan haram karena hal tersebut
lebih banyak mengandung kemudaratan dan sedukit sekali mengandung sifat
positif.
Bila dibandingkan dengan zaman sekarang ini penulis lebi memihak kepada
pendapat yang mengharamkan karena dizanan sekarang ini masyarakat banyak yang
menyalahgunakan sesuatu hal, sebagaimana yang dikatakan Rasyid Ridaha bahwa hal
tersebut banyak merusak generasi muda dan merusak penyambung estapet perjuangan
bangsa seperti para pemuda yang memiiki kemampuan dan potensi yang lebih.
Islam menyeru kepada seluruh kaum muslimin untuk saling tolong mrnolong
namun jangan mengambil keuntungan atau berniat menolong untuk mengambil
keuntungan sebab yang demikian itu dilarang, oleh karenanya sistem keredit yang
mengambil banyak keuntungan dari meminjamkan uang kepada orang yang kurang
mampu itu dilarang oleh agama.
Rasulullahpun sedari kecil sudah melakukan perdagangan, bahkan menjadi
sunnah karena sesuatu yang pernah dilakukan oleh Rasulullahsaw. Namun dalam
melakukannya Allah melarang untuk mengambil keuntungan yang berlebihan dari apa
yang dijual karena hal tersebut dapat merugikan dan menyusahkan orang lain dah
hal itu dilarang oleh agama Islam. Oleh karenanya jikalau berdagang hendaknya
mengambil keuntungan sekedarnya karena rizki telah ditentukan oleh Allah SWT
dan tampa menyusahkan dan membebani orang lain bahkan dapat membantu
saudara-saudara kita yang kurang mampu.
DAFTAR
KEPUSTAKAAN
Hasan, M. Ali, Masail Fiqhiyah, Zakat Pajak
Asuransi, dan Lembaga Keuangan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2003.
Zuhdi, H. Masjfuk, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta
Hukum Islam, Jakarta: PT Toko Gunung Agung. 1997.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar