Sabtu, 13 Oktober 2012

Pengertian, Ruang Lingkup dan Tujuan Mempelajari Tarikh Tasyri'



I. Pengertian, Ruang Lingkup dan Tujuan Mempelajari Tarikh Tasyri'
A. Pengertian Tarikh
Tarikh artinya catatan tentang perhitungan tanggal, hari, bulan dan tahun. Lebih populer dan sederhana diartikan sebagai sejarah atau riwayat. Menurut Prof. Dr. Abdul Wahhab Khallaf yang dikutip oleh Wajidi Sayadi, tasyri' adalah pembentukan dan penetapan perundang-undangan yang mengatur hukum perbuatan orang mukallaf dan hal-hal yang terjadi tentang berbagai keputusan serta peristiwa yang terjadi dikalangan mereka.
Sedangkan pengertian tarikh tasyri' menurut Ali As Sayis adalah Ilmu yang membahas keadaan hukum pada zaman Rasul dan sesudahnya dengan uraian dan periodesasi yang padanya hukum itu berkembang, serta membahas ciri-ciri spesifikasinya keadaan fuqoha dan mujtahid dalam merumuskan hukum itu. Dengan demikian secara sederhana Tarikh Tasyri' adalah sejarah penetapan hukum Islam yang dimulai dari zaman Nabi sampai sekarang.

Adapun pembahasannya meliputi:
1. Periodisasi hukum
2. Faktor-faktor yang mempengaruhi dan ciri-ciri spesifikasinya
3. Fuqoha dan mujtahid
4. Pemikiran para mujtahid serta sistem pemikiran yang dipakai atau sistem istinbath

B. Ruang lingkup
Ruang lingkup tarikh tasyri' yakni terbatas pada keadaan perundang-undangan Islam dari zaman ke zaman yang dimulai dari zaman Nabi saw sampai zaman berikutnya, yang ditinjau dari sudut pertumbuhan perundang-undangan Islam, termasuk didalamnya hal-hal yang menghambat dan mendukungnya serta biografi sarjana-sarjana fiqh yang banyak mengarahkan pemikirannya dalam upaya menetapkan perundang-undangan Islam. Kamil Musa dalam al-madhkal ila tarikh at-Tasyri' al-Islami, mengatakan bahwa Tarikh Tasyri' tidak terbatas pada sejarah pembentukan al Qur'an dan As Sunnah. Ia juga mencakup pemikiran, gagasan dan ijtihad ulama pada waktu atau kurun tertentu.
Diantara ruang lingkup Tarikh Tasyri', adalah:
1.   Ibadah bagian ini membicarakan tentang hubungan antara manusia dengan Tuhannya
2.   Hukum keluarga
3.   Hukum privaat
4.   Hukum Pidana
5.   Siyasah Syar'iyyah
6.   Hukum Internasional

C. Tujuan Mempelajari Tarikh Tasyri'
Tujuannya adalah untuk mengetahui latar belakang munculnya suatu hukum atau sebab-sebab ditetapkannya suatu hukum syari'at, dalam hal ini penetapan hukum atas suatu masalah yang terjadi pada periode Rasulullah saw adalah tidak sama atau memungkinkan adanya perbedaan dengan periode-periode setelahnya, untuk mengetahui dan mampu memaparkan sejarah perkembangan hukum dari periode Rasulullah saw sampai sekarang, dalam rangka meningkatkan pengetahuan terhadap hukum Islam, agar membangkitkan dan menghidupkan kembali semangat kita dalam mempelajari tarikh tasyri' dan agar kita mampu memahami perkembangan syari'at Islam.

II. Pertumbuhan dan Perkembangan Periode Hukum Islam
A. Situasi Masyarakat Arab Pra Islam Sebelum Nabi saw diutus
Orang-orang Arab adalah umat yang tidak memiliki aturan dan mereka dikendalikan oleh kebiadaban, dinaungi oleh kegelapan dan kejahilan, serta tak ada agama yang mengikat dan undang-undang yang harus mereka patuhi. Hanya sedikit saja dari mereka yang berjalan dengan aturan yang dapat menyelesaikan perselisihan mereka, adat yang dianggap baik serta langkah yang mulia.
Adapun ciri-ciri utama tatanan Arab pra Islam adalah sebagai berikut:
1. Menganut paham kesukuan (kafilah)
2. Memiliki tata sosial politik yang tertutup dengan partisipasi warga yang terbatas
3. Mengenal hirarki sosial yang kuat
4. Kedudukan perempuan cenderug direndahkan

B. Kondisi Islam Pada Masa Nabi Pada periode Rasulullah saw
Ada dua fase yang masing-masing mempunyai corak dan karakteristik tersendiri, yaitu:
1. Fase Makkiyah: Pada fase ini umat Islam keadaannya masih terisolir, masih sedikit kuantitasnya dan kapasitasnya masih lemah, belum bisa membentuk komunitas umat yang mempunyai lembaga pemerintahan yang kuat.
2. Fase Madaniyah: Fase ini ialah sejak Rasulullah saw hijrah dari Mekkah ke Madinah hingga wafatnya tahun II H/632 M, yakni sekitar 10 tahun lamanya. Pada fase ini Islam sudah kuat, kuantitas umatnya sudah banyak dan telah mempunyai tata pemerintahan tersendiri sehingga media-media dakwah berlangsumg dengan aman dan damai.
Ada beberapa alasan yang mengakibatkan periode Madinah berdeda, antara lain:
a. Dalam periode ini diperkirakan umat Islam sudah memiliki modal akhlak atau mental dan akidah yang kuat sebagai landasan melaksanakan tugas-tugas lain.
b. Hukum itu akan dapat terlaksana bila dilindungi oleh kekuatan politik. Di periode ini, Rasulullah saw dipercaya oleh masyarakatnya sebagai pemegang kekuasaan politik karena keberhasilannya menyelesaikan perselisihan yang disebabkan oleh perebutan pengaruh masyarakat Madinah karena primordialisme.

C. Sumber Hukum Islam Pada Masa Rasulullah saw
Pada periode Rasulullah saw pada dasarnya hanya ada 2 sumber hukum (perundang-undangan), yaitu wahyu Ilahi (Al qur'an) dan Sunnah. Jika terjadi suatu peristiwa yang memerlukan adanya ketetapan hukum, karena terjadi perselisihan, ada kejadian peristiwa, ada pertanyaan atau permintaan fatwa, maka Allah swt menurunkan wahyu kepada Rasulullah saw satu atau beberapa ayat al Qur'an yang menerangkan hukum-hukumnya. Kemudian Rasulullah saw menyampaikan wahyu tersebut kepada umat Islam. Dan wahyu inilah yang menjadi hukum atau undang-undang yang wajib diikuti.
1. Al Qur'an Sumber ini merupakan pokok agama dan asasnya. Didalamnya Allah swt menerangkan ilmu segala sesuatu dan menjelaskan hal-hal kebenaran dan kebatilan. Ia merupakan sumber hikmah, bukti kerasulan, cahaya penglihatan dan orang yang megetahuinya secara benar-benar berarti ia mengetahui keseluruhan syariat.
2. Sunnah Rasulullah saw, secara bahasa, Sunnah berarti "jalan" baik atau buruk. Adapun Sunnah disini diartikan sebagai "segala sesuatu yang bersumber dari Rasulullah saw baik itu berupa perkataan, perbuatan atau persetujuan/ketetapan (taqrir).
a. Kehujjahan Sunnah, Sunnah merupakan kunci bagi al Qur'an dan penerang yang memberi petunjuk bagaimana mengungkap hakikat al Qur'an serta mengetahuinya dengan detail.
b. Kedudukan Sunnah dalam hukum yang dimaksud kedudukan disini adalah hubungannya dengan al Qur'an dari segi kehujjahannya,
3. Ijtihad, Ijtihad secara bahasa adalah mencurahkan kemampuan dan kesungguhan dalam melakukan suatu perbuatan. Sedangkan para ahli hukum menggunakannya dalam arti mencurahkan kemampuan dalam mengeluarkan hukum syara' (parsial) dari dalil-dalil (global) yang oleh Allah dianggap sebagai dalil, yaitu al Qur'an dan Sunnah Rasulullah."
D. Sumber Hukum Islam Pada Periode Sahabat
Kita ketahui bahwa sumber penetapan hukum dimasa Nabi saw adalah al-Qur'an dan as-Sunnah. Setelah Nabi wafat dan wahyu tidak turun lagi, kepemimpinan umat dalam urusan dunia dan agama beralih ke tangan Khulafa ar-Rasyidin dan para Sahabat. Disebabkan al-Qur'an dan Sunnah tidak memuat semua peristiwa yang terjadi dan bakal terjadi pada kaum muslimin sebagai konsekuensinya, maka para sahabat dituntut untuk berijtihad dalam menetapkan ketentuan-ketentuan umum yang sudah ditetepkan dalam al-Qur'an dan as-Sunnah.



E. Faktor-faktor yang Mendorong Perkembangan Hukum Islam
Pada masa ini banyak terjadi peristiwa-peristiwa baru yang mendorong perkembangan hukum Islam, yaitu:
1. Bidang politik, Pada bidang ini timbul tiga golongan politik, yaitu: Khawarij, Syiah dan Jumhur Ulama.
2. Perluasan wilayah, Dalam hal ini Muawiyah telah menjalankan pemerintahannya, yaitu mindahkan ibu kota Negara dari Madinah ke Damaskus. Muawiyah kemudian melakukan ekspansi ke Barat sehingga dapat menguasai Tunisia, al Jazair, Maroko sampai ke pantai Samudra Atlantik.
3. Perbedaan Penggunaan Ra'yu Pada zaman tabi'in ini, fuqoha dapat dibedakan menjadi dua, yaitu aliran ahli hadits dan aliran ra'yu. Aliran hadits adalah golongan yang lebih banyak menggunakan riwayat hadits dan sangat hati-hati dalam penggunaan ra'yu, sedangkan aliran ra'yu lebih banyak menggunakan ra'yu (akal) dibandingkan dengan aliran hadits.


 

KESIMPULAN
Pengertian tarikh tasyri' itu sendiri menurut Ali As Sayis adalah Ilmu yang membahas keadaan hukum pada zaman Rasul dan sesudahnya dengan uraian dan periodesasi yang padanya hukum itu berkembang, serta membahas ciri-ciri spesifikasinya keadaan fuqoha dan mujtahid dalam merumuskan hukum itu. Dengan demikian secara sederhana Tarikh Tasyri' adalah sejarah penetapan hukum Islam yang dimulai dari zaman Nabi sampai sekarang.
Dan pembahasannya meliputi:
1. Periodisasi hukum
2. Faktor-faktor yang mempengaruhi dan ciri-ciri spesifikasinya
3. Fuqoha dan mujtahid
4. Pemikiran para mujtahid serta sistem pemikiran yang dipakai atau sistem istinbath
Ruruang lingkupnya yakni terbatas pada keadaan perundang-undangan Islam dari zaman ke zaman yang dimulai dari zaman Nabi saw sampai zaman berikutnya, yang ditinjau dari sudut pertumbuhan perundang-undangan Islam, termasuk didalamnya hal-hal yang menghambat dan mendukungnya serta biografi sarjana-sarjana fiqh yang banyak mengarahkan pemikirannya dalam upaya menetapkan perundang-undangan Islam.
Tujuannya adalah untuk mengetahui latar belakang munculnya suatu hukum atau sebab-sebab ditetapkannya suatu hukum syari'at, dalam hal ini penetapan hukum atas suatu masalah yang terjadi pada periode Rasulullah saw adalah tidak sama atau memungkinkan adanya perbedaan dengan periode-periode setelahnya, untuk mengetahui dan mampu memaparkan sejarah perkembangan hukum dari periode Rasulullah saw sampai sekarang, dalam rangka meningkatkan pengetahuan terhadap hukum Islam, agar membangkitkan dan menghidupkan kembali semangat kita dalam mempelajari tarikh tasyri' dan agar kita mampu memahami perkembangan syari'at Islam.



 
DAFTAR KEPUSTAKAAN

Fathurrahman, Djamail, Filsafat Hukum Islam, Jakarta : Logos Wacana Ilmu, 1997.
Hallag, Wael B,  Sejarah Teori Hukum Islam, Pengantar untuk Ushul Fiqh Mazhab Sunni,  Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001.
Khaliel, Moenawwar,  - TARIKH TASYRI'     Sejarah perkembangan mazhab.htm
Mahjuddin, Ilmu Fiqih, Jember : P.T. GBI Pasuruan, 199.
Mubarok, Jaih, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Rosyada, Dede, Hukum Islam dan Pranata Sosial, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1996.
Zuhri, Muh, Hukum Islam dalam Lintasan Sejarah, Jakarta : PT Raya Grafindo Persada, 1996.
Zuhri, Muhamad, Yerjemah TarikhAl-Tasyri’ Al-Islami (Sejarah Pembinaan Hukum Islam), semarang: Daarul Ihya.

5 komentar:

  1. Sebaiknya ganti beground blog ini dengan yang polos agar enak dibaca.

    BalasHapus
  2. Terima kasih atas ilmu nyaa..
    Walau agak sedikit susah di baca, tapi boleh lahh..

    BalasHapus
  3. background nya sebenernya bagus, dapat memotivasi kita supaya lebih rajin lagi untuk membaca buku, tapinya yaa baca nya agak susah.

    BalasHapus