Senin, 02 Juli 2012

PLURALISME

PENDAHULUAN

Pemikiran yang menganggap semua agama itu sama telah lama masuk ke Indonesia dan beberapa negara Islam lainnya. Tapi akhir-akhir ini pikiran itu menjelma menjadi sebuah paham dan gerakan yang kehadirannya serasa begitu mendadak, tiba-tiba dan mengejutkan. Ummat Islam seperti mendapat kerja rumah baru dari luar rumahnya sendiri. Padahal ummat Islam dari sejak dulu hingga kini telah biasa hidup ditengah kebhinekaan atau pluralitas agama dan menerimanya sebagai realitas sosial. Piagam Madinah dengan jelas sekali mengakomodir pluralitas agama saat itu dan para ulama telah pula menjelaskan hukum-hukum terkait.
Parahnya, pluralisme agama malah dianggap realitas dan sunnatullah. Sebenarnya fahaman inipun bukan baru. Akar-akarnya seumur dengan akar modernisme di Barat dan gagasannya timbul dari perspektif dan pengalaman manusia Barat. Namun kalangan ummat Islam pendukung paham ini mencari-cari akarnya dari kondisi masyarakat Islam dan juga ajaran Islam. Kesalahan yang terjadi, akhirnya adalah menganggap realitas kemajmukan (pluralitas) agama-agama dan paham pluralisme agama sebagai sama saja.

Padahal keduanya sangat berbeda. Yang pertama (pluralitas agama) adalah kondisi dimana berbagai macam agama wujud secara bersamaan dalam suatu masyarakat atau Negara. Sedangkan yang kedua (pluralisme agama) adalah suatu paham yang menjadi tema penting dalam disiplin sosiologi, teologi dan filsafat agama yang berkembang di Barat dan juga agenda penting globalisasi.
Untuk dapat memahami pluralisme secara lebih menddalam, selanjutnya akan dibahas mengenai seluk beluk pluralisme dan bagaimana pandangan para ulama mengenai perkembangannya di Indonesia. Dalam pembahasan juga dibahas mengenai pembagian plurarrisme dan faktor-faktor pluralisme di dalam Agama.
 
PLURALISME

A. Definisi Pluralisme Agama
            Pluralisme agama bisa dipahami dalam minimum tiga kategori. Pertama, kategori sosial. Dalam pengertian ini, pluralisme agama berarti ”semua agama berhak untuk ada dan hidup”. Secara sosial, kita harus belajar untuk toleran dan bahkan menghormati iman atau kepercayaan dari penganut agama lainnya. Kedua, kategori etika atau moral. Dalam hal ini pluralisme agama berarti bahwa ”semua pandangan moral dari masing-masing agama bersifat relatif dan sah”. Jika kita menganut pluralisme agama dalam nuansa etis, kita didorong untuk tidak menghakimi penganut agama lain yang memiliki pandangan moral berbeda, misalnya terhadap isu pernikahan, aborsi, hukuman gantung, eutanasia, dll. Ketiga, kategori teologi-filosofi. Secara sederhana berarti ”agama-agama pada hakekatnya setara, sama-sama benar dan sama-sama menyelamatkan”. Mungkin kalimat yang lebih umum adalah ”banyak jalan menuju Roma”. Semua agama menuju pada Allah, hanya jalannya yang berbeda-beda. Selanjutnya, dalam tulisan ini, setiap kali kita menyebut pluralisme agama, yang dimaksudkan adalah pluralisme agama dalam kategori teologi-filosofi ini.
            Ada pula yang mengattakan bahwa pluralisme adalah suatu kenyataan yang sebaiknya diperkenalkan kepada generasi awal. mencampurkan adukan keyakinan adalah suatu kemungkaran dengan demikian dengan tetap memegang teguh keyakinan dan syariatnya dilaksanakan serta dengan mengadakan pembiaran kepada keyakinan orang lain merupakan makana sesungguhnya dari ” lakum dinukum Walyadien” jika pluralisme disikapi dengan saling curiga, saling salahkan dan saling melecehkan atau merasa yang ia yakini harus diyakini pula oleh orang lain justru akan menimbulkan konflik. yang paling penting adalah bagi mana kita sebagi umat islam menggambarkan wajah islam yang sesungguhnya kepada generasi muda tanpa adanyanya ekslusifisme golongan atau keyakinan.
Apabila gelombang pluralisme agama ini kian meningkat diantara generasi Islam, sepertinya rasa skeptis akan kepercayaan terhadap Islam akan terjadi penipisan dan kristenisasi yang mendasari gerakan tersebut mungkin saja akan semakin meningkat. Tetapi justifikasi dari umat Ismalam kanan yaitu fitnah atas plarisme ibnu a’rabi sudah marak dan menjadi simbol bagi JIL, padahal ibnu arabi tidak pernah memaparkannya.
 
B. Faktor-Faktor Pendorong Pluralisme Agama
            Fundamentalisme agama disertai dengan manifestasinya yang salah adalah racun berbahaya yang sedang berkembang luas. Walaupun demikian, saat ini pluralisme agama sebagai ”lawannya” juga menjelma menjadi virus yang cepat menular. Pluralisme agama kenyataannya makin populer di kalangan orang-orang yang beragama maupun tidak beragama, berpendidikan tinggi maupun rendah, teolog maupun kaum awam. Di kalangan Muslim, walaupun MUI sudah menyatakan pluralisme agama sebagai ajaran yang haram untuk dianut, tetapi perkembangannya tampaknya terus melaju. Ada banyak faktor yang mendorong orang untuk mengadopsi pluralisme agama. Beberapa faktor yang signifikan adalah:
1. Iklim Demokrasi   
            Dalam iklim demokrasi, kata toleransi memegang peranan penting. Sejak kecil di negara ini kita diajar untuk saling menghormati kemajemukan suku, bahasa dan agama. Berbeda-beda tetapi satu jua. Begitulah motto yang mendorong banyak orang untuk berpikir bahwa semua perbedaan yang ada pada dasarnya bersifat tidak hakiki. Beranjak dari sini, kemudian toleransi terhadap keberadaan penganut agama lain dan agama-agama lain mulai berkembang menjadi penyamarataan semua agama.
2. Pragmatisme
Dalam konteks Indonesia maupun dunia yang penuh dengan konflik horisontal antar pemeluk agama, keharmonisan merupakan tema yang digemakan dimana-mana. Aksi-aksi ”fanatik” dari pemeluk agama yang bersifat destruktif dan tidak berguna bagi nilai-nilai kemanusiaan membuat banyak orang menjadi muak. Dalam konteks ini, pragmatisme bertumbuh subur. Banyak orang mulai tertarik pada ide bahwa menganut pluralisme agama (menjadi pluralis) akan lebih baik daripada seorang penganut agama tertentu yang ”fanatik”. Akhirnya, orang-orang ini terdorong untuk meyakini bahwa keharmonisan dan kerukunan lebih mungkin dicapai dengan mempercayai pluralisme agama daripada percaya bahwa hanya agama tertentu yang benar. Yang terakhir ini tentu berbahaya bagi keharmonisan masyarakat. Begitulah pola pikir kaum pragmatis.
3. Relativisme
Kebenaran itu relatif, tergantung siapa yang melihatnya. Ini adalah pandangan yang populer. Dalam era postmodern ini penganut relativisme percaya bahwa agama-agama yang ada juga bersifat relatif. Masing-masing agama benar menurut penganutnya-komunitasnya. Kita tidak berhak menghakimi iman orang lain. Akhirnya, kita selayaknya berkata ”agamamu benar menurutmu, agamaku benar menurutku. Kita sama-sama benar”. Relativisme agama seolah-olah ingin membawa prinsip win-win solution ke dalam area kebenaran.
4. Perenialisme
Mengutip Komarudin Hidayat, filsafat perennial adalah kepercayaan bahwa Kebenaran Mutlak (The Truth) hanyalah satu, tidak terbagi, tetapi dari Yang Satu ini memancar berbagai “kebenaran” (truths). Sederhananya, Allah itu satu, tetapi masing-masing agama meresponinya dan membahasakannya secara berbeda-beda, maka muncullah banyak agama. Hakekat dari semua agama adalah sama, hanya tampilan luarnya yang berbeda.
Smith merasa bahwa pemahaman mengenai agama ini diperlukan jikalau kita ingin berlaku adil terhadap dunia tempat kita hidup dan terhadap Tuhan sebagaimana di wahyukan oleh agama yang kita anut. Semua agama, entah itu Islam, Kristen, Hindu, Buddha dan sebagainya, hendaknya harus dipahami sebagai suatu perjumpaan yang penting dan berubah-ubah antara yang Illahi dan manusia. Dengan pemahaman ini, Smith mengharapkan adanya toleransi antar umat beragama yang berbeda-beda tersebut.
Salah satu fatwa hasil Musyawarah Nasional (Munas) Majelis Ulama Indonesia atau MUI ke VIII yang dianggap kontoversial adalah pelarangan penyebaran paham pluralisme agama. MUI menilai haram terhadap pandangan pluralisme bila konsep itu diartikan sebagai pandangan yang menyebutkan bahwa semua agama adalah sama. Lebih lanjut MUI menjelaskan bahwa yang diperbolehkan adalah pluralitas yang diartikan sebagai kenyataan bahwa masyarakat memiliki agama yang berbeda-beda dan karenanya harus saling menghormati dan berdampingan dengan baik.
Lebih lanjut lagi, Majelis Ulama Indonesia, mengungkapkan melalui fatwanya tanggal 29 Juli 2005 juga telah menyatakan bahwa paham Pluralisme Agama bertentangan dengan Islam dan haram umat Islam memeluk paham ini. MUI mendefinisikan Pluralisme Agama sebagai suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga. Dr. Anis Malik Thoha, pakar Pluralisme Agama, yang juga Rois Syuriah NU Cabang Istimewa Malaysia, mendukung fatwa MUI tersebut dan menyimpulkan bahwa Pluralisme Agama memang sebuah agama baru yang sangat destruktif terhadap Islam dan agama-agama lain.
Dengan keluarnya buku ‘’Semua Agama Tidak Sama’’ dari kalangan Hindu, maka sudah semakin jelas, bahwa paham Pluralisme Agama memang merupakan racun, virus, atau parasit bagi agama-agama yang ada. Sebab, paham ini memang tidak mengakui kebebaran mutlak satu agama.
Kaum Pluralis ingin menciptakan satu teologi global atau universal (global theologi), menggantikan keyakinan khas dari masing-masing pemeluk agama. Jadi, Pluralisme Agama adalah musuh bersama agama-agama. Maka, aneh, jika ada orang yang mengaku sebagai pemeluk agama tertentu, tetapi pada saat yang sama dia mengaku pluralis agama. Jika ada yang mengaku seperti itu, maka ada dua kemungkinan, pertama : tidak tahu atau tertipu, dan yang kedua : sengaja ingin merusak agama.  
Selanjutnya Smith mengungkapkan, pluralisme agama merupakan tahapan baru yang sedang dialami pengalaman dunia menyangkut agama. Syarat utama tahapan ini ialah kita semua diminta untuk memahami tradisi-tradisi keagamaan lain di samping tradisi keagamaan kita sendiri. Membangun teologi di dalam benteng satu agama sudah tidak memadai lagi. Smith mengawali pernyataan teologisnya tentang pluralisme agama dengan menjelaskan adanya implikasi moral dan juga implikasi konseptual wahyu. Pada tingkat moral, wahyu Tuhan mestilah menghendaki rekonsiliasi dan rasa kebersamaan yang dalam. Sementara, pada taraf konseptual wahyu Smith mulai dengan menyatakan bahwa setiap perumusan mengenai iman suatu agama harus juga mencakup suatu doktrin mengenai ag Smith merasa bahwa pemahaman mengenai agama ini diperlukan jikalau kita ingin berlaku adil terhadap dunia tempat kita hidup dan terhadap Tuhan sebagaimana di wahyukan oleh agama yang kita anut. Semua agama, entah itu Islam, Kristen, Hindu, Buddha dan sebagainya, hendaknya harus dipahami sebagai suatu perjumpaan yang penting dan berubah-ubah antara yang Illahi dan manusia. Dengan pemahaman ini, Smith mengharapkan adanya toleransi antar umat beragama yang berbeda-beda tersebut.


C. Pluralisme Menurut MUI
Keputusan fatwa majelis ulama Indoneisa nomor : 7/Munas VII/MUI/II/2005 tentang Pluralisme, Liberalisme dan Sekularisme Agama, yang berisikan sebagai berikut:
Menimbang :
  1. Bahwa pada akhir-akhir ini berkembang paham pluralisme agama, liberalisme dan sekularisme serta paham-paham sejenis lainnya di kalangan masyarakat;
  2. Bahwa berkembangnya paham pluralisme agama, liberalisme dan sekularisme serta dikalangan masyarakat telah menimbulkan keresahan sehingga sebagian masyarakat meminta MUI untuk menetapkan Fatwa tentang masalah tersebut;
  3. Bahwa karena itu , MUI memandang perlu menetapkan Fatwa tentang paham pluralisme, liberalisme, dan sekularisme agama tersebut untuk di jadikan pedoman oleh umat Islam.
Memutuskan:
Pertama : Ketentuan Umum
  1. Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relative; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup dan berdampingan di surga.
  2. Pluralitas agama adalah sebuah kenyataan bahwa di negara atau daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup secara berdampingan.
  3. Liberalisme adalah memahami nash-nash agama (Al-Qur’an & Sunnaah) dengan menggunakan akal pikiran yang bebas; dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran semata.
  4. Sekualisme adalah memisahkan urusan dunia dari agama hanya digunakan untuk mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan hubungan sesame manusia diatur hanya dengan berdasarkan kesepakatan sosial.

D. Pluralisme Menurut JIL
Perdebatan soal paham pluralisme masih terus menghangat, setidaknya, selama beberapa hari ke belakang, banyak media menyajikan tema soal pluralisme di rubrik Opini-nya. Perdebatan yang dipicu oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan haramnya paham pluralisme, sekulerisme, dan liberalisme itu, memang berpotensi terus menghangat sebagai diskursus publik. Silang pendapat para pemikir keagamaan dalam tataran teoritis konseptual di satu sisi, dan dalam tataran praksis, publik juga merespon dengan nada yang berbeda, di sisi yang lain.
Persoalan pluralisme memang ‘layak’ diperdebatkan, baik pluralisme dalam tataran konseptual teoritis maupun pluralisme dalam tataran praksis atau kenyataan hidup umat beragama. Sebelum fatwa MUI keluar soal ini, wacana pluralisme sebetulnya sudah tumbuh seiring dengan merebaknya pemikiran liberalisme di Indonesia tahun 70-an. Nurcholish Madjid waktu itu yang menjadi ikon intelektualnya.
Wacana ini menjadi begitu penting dan krusial, karena terkait dengan hal penting dan sensitif, yaitu masalah teologis. Tidak semua umat beragama sepakat mengatakan bahwa ternyata ada kebenaran lain di luar agamanya. Ajaran kitab suci masing-masing agama selalu mengarahkan pemeluknya untuk meyakini bahwa hanya agama tersebut yang paling benar. Meskipun, dalam beberapa hal, dalam kitab suci masing-masing agama ada yang menyatakan secara tersirat adanya ‘jalan lain’ di luar agamanya, yang bisa jadi juga merupakan jalan yang absah untuk dilalui dalam prosesi menuju Tuhan.
Selain itu, pemahaman akan Tuhan itu sendiri juga masih berpotensi memunculkan diskursus yang panjang. Ibnu Arabi, misalnya, ketika mencoba memahami Tuhan, ia menemukan tiga hal penting. Pertama, Tuhan yang mutlak dalam ‘kesendirian.’ Tuhan dalam tingkatan ini tidak ada seorangpun yang dapat menjangkaunya. Hanya Dia sendiri yang tahu akan diri-Nya sendiri.
Kedua, Tuhan yang sudah tersifati. Misalnya ada sifat al-rahman, al-rahim, dan sebagainya. Teologi Asy’ariyah dalam tradisi pemikiran Islam, misalnya, mengatakan adanya 20 sifat yang ‘wajib’ bagi Tuhan dan 20 sifat yang ‘mustahil’ bagi-Nya. Ada pula yang menetapkan adanya 99 nama atau sifat (al-asma al-husna) bagi Tuhan. Dalam Kristen, paham trinitas dalam banyak hal juga terkait dengan sifat Tuhan yang mereka yakini. Dalam Hindu, banyaknya para ‘dewa’ juga merupakan representasi dari adanya sifat-sifat Tuhan seperti yang mereka yakini.
Dan, ketiga, Tuhan yang telah ‘bersemayam’ dalam akal pikiran manusia. Dalam tataran ini, masing-masing manusia akan berbicara tentang Tuhan sesuai dengan apa yang ia baca dalam akalnya. Ini berpotensi besar melahirkan aneka ragam bentuk dan pola penafsiran. Tuhan yang dipahami oleh kalangan filsuf bisa jadi sangat berbeda dengan Tuhan yang dipahami oleh kalangan sufi ataupun ahli fikih. Itu semua merupakan hasil yang lahir dari sebab pergulatan pemikirannya ketika membaca teks-teks suci. Wacana pluralisme adalah salah satunya.
Pada hakikatnya, tidak ada satu manusiapun yang mampu memahami Tuhan dalam ‘realitas-Nya’ yang konkret dan hakiki secara utuh. Manusia hanya dapat mendekati Tuhan, akan tetapi tidak akan mampu menjangkau-Nya secara utuh. Al-Ghazali mengistilahkannya dengan satu ungkapan yang sangat menarik, “Semakin aku mencoba mendekat untuk memahami Tuhan, semakin aku sadar kalau aku tidak mampu memahami-Nya.” Konsekuensi logisnya, setiap manusia sejatinya sedang menuju Tuhan. Tidak ada yang dapat memastikan jalan kebenaran yang pasti dan mutlak untuk menuju-Nya.

E. Pluralisme Menurut HTI
Pluralisme adalah paham yang menempatkan keragaman sebagai nilai paling tinggi dalam masyarakat. Pluralisme agama adalah sebuah paham yang menyatakan bahwa semua agama adalah sama. Agama apapun dalam pandangan paham ini hanyalah merupakan jalan yang berbeda untuk menuju titik kebenaran yang sama (other way to the same truth). Karena itu, tidak boleh ada klaim kebenaran atau truth claim dari agama manapun bahwa agama itulah yang paling benar, dan juga tidak boleh ada klaim keselamatan atau truth salvation bahwa hanya bila memeluk agama itu saja umat manusia akan selamat dari siksa neraka. Menurut paham ini, karena agama yang ada hanya jalan yang berbeda menuju titik kebenaran yang sama, maka semua agama pasti akan menghantarkan pemeluknya menuju surga.
HTI memandang, pluralitas dalam arti keragaman ras, suku, agama, bangsa, bahasa dan agama harus kita terima. Sedang pluralisme, apalagi pluralisme agama harus kita tolak karena bertentangan dengan prinsip-prinsip aqidah Islam.
Pluralisme, apalagi pluralisme agama, tentu sangat berbahaya. Pertama, secara i’tiqadi paham ini merusak aqidah Islam. Pluralisme agama adalah sejenis sinkretisme, yakni paham yang menyamadudukkan agama. Artinya semua agama menurut paham ini hakekatnya sama. Yang berbeda hanyalah bentuk luarnya atau aspek eksoterisnya saja, sedang aspek esoterisnya atau inti ajaran agama, semuanya sama, yakni menuju kepada Tuhan yang sama. Paham semacam ini jelas bertentangan dengan aqidah Islam karena menurut aqidah Islam hanya Islam saja agama yang benar, yang diridhai Allah SWT, dan barang siapa mencari agama selain Islam pasti tertolak dan di negeri akhirat termasuk orang yang merugi karena pasti akan masuk neraka selama-lamanya.
Sementara secara empiris, paham ini membuat orang tidak lagi kokoh memegang aqidah dan syariah Islam, bahkan akan cenderung memusuhi karena menganggap ide penerapan syariah dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara misalnya, berarti hanya mengunggulkan agama Islam dari agama lain yang ada. Inilah salah satu faktor yang membuat mengapa upaya penerapan syariah di negeri yang berpenduduk mayoritas muslim ini terasa begitu sulit karena tak henti ditentang oleh umat Islam termasuk tokoh-tokohnya yang berpandangan pluralisme tadi. Karena itu, fatwa MUI yang mengharamkan pluralisme agama sudah sangat tepat, dan bila ada upaya yang ingin menghapus fatwa itu harus tegas ditolak
HTI sangat mengakui keragaman agama, suku, ras, bangsa dan bahasa. Sekali lagi, itu semua adalah realitas dari pluralitas masyarakat. Dan ingat, Islam tidak pernah merasa asing dengan pluralitas masyarakat. Dalam sejarahnya, semua masyarakat yang dibentuk Islam di masa lalu, termasuk masyarakat Islam pertama yang dibentuk Nabi di Madinah, selalu adalah masyarakat plural. Ketika risalah Islam diturunkan untuk membawa rahmat kepada seluruh alam, itu artinya rahmat kepada pluralitas masyarakat. Maksudnya, sebuah masyarakat plural, yang terdiri dari ragam ras, suku, bangsa, bahasa dan agama itu, benar-benar akan mendapatkan kebaikan bila diatur dengan syariah Islam.
Islam memposisikan non muslim dengan sangat baik. Mereka akan dianggap sebagai bagian integral dari masyarakat Islam. Meski mereka warga non muslim, harus tetap dihormati dan tidak boleh didzalimi. Harta, jiwa dan kehormatan mereka tidak boleh dicederai. Mereka juga tidak boleh dipaksa masuk Islam. Sebagai ahludz dzimmah, mereka berhak mendapatkan perlindungan agama, harta, jiwa dan kehormatan. Itulah mengapa dalam sejarah peradaban Islam, warga non muslim bisa hidup aman, damai dan sejahtera di tengah-tengah mayoritas warga muslim. Tidak sekalipun pernah tercatat pemberontakan warga non muslim dalam masyarakat Islam.

DAFTAR KEPUSTAKAAN

            Hick, John.  “Ketidakmutlakan Agama Kristen” dalam Mitos Keunikan Agama Kristen, Eds. John Hick dan Paul F. Knitter. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2001.
http://kaahil.wordpress.com/2009/10/25/bantahan-jil-pluralisme-bukan-slam-yang-paling-benar/
http://swaramuslim.net/more.php?id=A5311_0_1_0_M
http://swaramuslim.com/more.php?id=6348_0_1_0_M
Lumintang, Stevri L. Teologia Abu-Abu Pluralisme Agama. Malang: Gandum Mas, 2004.
            Suseno, Frans Magnis S.J. Menjadi Saksi Kristus di Tengah Masyarakat Majemuk. Jakarta: Obor, 2004.

1 komentar:

  1. thanks for sharing this article ^^ permit to make it reference for my task thanks

    BalasHapus