Senin, 06 Februari 2012

KI BAGUS HADIKUSUMO

A.    Riwayat Hidup
Ki Bagus Hadikusumo dilahirkan di kampung Kauman, Yogyakarta. Nama aslinya adalah Raden Hidayat. Ia dilahirkan pada tanggal 11 Rabi’ul Akhir 1038 H. ia putra ketiga dari lima bersaudara. Ayahnya bernama Raden Kaji Lurah Hasyim yaitu seorang abdi dalem putihan (pejabat) agama Islam di Kraton Yogyakarta. Seperti umumnya keluarga santri, Ki Bagus mulai memperoleh pendidikan agama dari orang tuanya dan beberapa kiyai di Kauman.[1]
Setelah tamat dari Sekolah ongko loro (tiga tahun tingkat sekolah dasar), Ki Bagus belajar di pondok pesantren tradisional Wonokromo Yogyakarta. Di pesantren ini ia mulai banyak mengkaji kitab-kitab Fiqih dan Tasawuf. Dalam usia 20 tahun Ki Bagus menikah dengan Siti Fatimah (putri Raden Kaji Suhud) dan memperoleh enam anak. Salah seorang diantaranya adalah Djarnawi Hadikusumo, tokoh Muhammadiyah dan pernah menjadi orang nomor satu di Parmusi.

Sekolahnaya tidak lebih dari sekolah rakyat, ditambah mengaji dan besar di pesantren, tetapi berkat kerajinan dan ketekunan mempelajari kitab-kitab tereknal akhirnya ia menjadi orang alim, mubaligh dan pemimpin ummat. Ia merupakan pemimpin muhammadiyah yang besar andilnya dalam penyusunan Muqadimmah UUD 45, karena ia termasuk dalam anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Ki Bagus Hadikusumo sangat besar perannya dalam perumusan muqadimmah UUD 45 dengan memberikan landasan ketuhanan, kemanusiaan, keberadabaan, dan keadilan. Pokok pikiranya dengan memberikan landasan-landasan itu dalam Muqadimmah UUD 45 itu disetujui oleh semua anggota PPKI.
Secara Formal, di samping kegiatan Tabligh, Ki Bagus pernah menjadi Ketua  Majlis Tabligh (1922), Ketua majlis Tarjih anggota komisi MPM Hoofdbestur Muhammadiyah (1926) dan ketua PP Muhamadiyah (1942-1953). Pokok-pokok pikiran Ahmad Dahlan pun berhasil ia rumuskan sedemikian rupa sehingga dapat menjiwai dan mengarahkan gerak langkah serta perjuangan muhammadiyah. Bahkan pokok-pokok pemikiran itu menjadi muqadimmah Anggaran Dasar Muhammadiyah. Diantara pokok-pokok pikiran Ahmad Dahlan yang berhasil ia rumuskan yaitu sebagai berikut:
1.      Hidup berdasarkan tauhid, beribadah, patuh, dan taat pada Allah.
2.      Hidup manusia itu bermasyarakat.
3.      Keyakinan bahwa hanya Islam yang menyelamatkan.
4.      Memperjuangkan Islam itu menjadi suatu kewajiban.
5.      Perjuangan itu akan berhasil jika mengikuti sunah-sunah Nabi.
6.      Berorganisasi
7.      Mewujudkan masyarakat Islam.
  
B.     Pemikiran dan karya-karyanya
Ki Bagus Hadikusumo sebagai tokoh yang mewakili golongan Islam yang berjumlah 15 dari 62 anggota BPUPKI dalam sidang BPUPKI pada 31 Mei 1945. ia mengeluarkan pernyataan yang intinya “Membangun negara di atas dasar ajaran Islam”,[2] enam kali dalam bentuk perintah, harapan, atau anjuran, dan dua kali dalam bentuk pernyataan, yaitu sebagai berikut:
1.      Islam itu cakap dan cukup serta pantas dan patut untuk menjadi sendi pemerintahan kebangsaan di negara kita Indonesia ini.
2.      Umat Islam adalah umat yang mempunyai cita-cita yang luhur dan mulia sejak dahulu hingga sekarang, seterusnya pada masa yang akan datang, yaitu dimana ada kemungkinan dan kesempatan pastilah umat Islam akan membangunkan negara atau menyusun masyarakat yang didasarkan atas hukum Allah dan agama Islam.[3]
Gagasan Ki Bagus yang ingin menjadikan Islam sebagai dasar negara tersebut didasarkan pada alasan sosiologis-historis dan pemahaman atas ajaran Islam. Alasan sosiologis-historis menurut Ki Bagus, agama Islam paling tidak sudah enam abad menjadi agama bangsa Indonesia. Oleh karena itu, untuk menyesuaikan dasar negara Indonesia dengan jiwa rakyatnya, Ki Bagus meminta agar aspirasi penduduk yang mayoritas muslim dihayati, bahkan pada tataran praksis, para pemimpin bangsa yang di katakan oleh Ki Bagus sebagai pengemban tugas kenabian hendaknya tinggal di desa agar tidak salah dalam meng-cover dan merekam aspirasi penduduk.
Ki Bagus juga menyoroti realitas bahwa organisasi pergerakan yang dengan cepat memperoleh sambutan luas dari masyarakat Indonesia, mulai dari yang ada di Jawa, sampai yang ada di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan lain-lain, tidak lain adalah yang mendasarkan gerakannya pada Islam. Dalam hal ini adalah Syarikat Islam, bukan Budi Utomo ataupun Indische Partai.
Jadi, kasimpulan Ki Bagus, sudah terang dan jelas bahwa di dalam umat Islam tersembunyi jiwa yang hidup, aktif dan bersemangat. Dan, jelas terlihat adanya pengaruh agama Islam yang sangat kuat dan mendalam pada rakyat Indonesia. Pada bagian lain, Ki Bagus menyatakan kekhawatirannya apabila negara ini tidak berdiri di atas agama Islam. Bila demikian halnya, menurutnya, mayoritas penduduk yang muslim ini akan bersikap dingin, pasif, dan tidak mengambil peran pro-aktif dalam pembangunan.[4]
Alasan pemahaman atas ajaran Islam. Ki Bagus mendasarkan keinginannya agar Islam dijadikan dasar negara pada pemahaman atas ajaran Islam secara substansial dan menyeluruh. Bagi Ki Bagus, substansial dan sistematika ajaran Islam meliputi: iman, ibadah, amal shaleh, dan jihad.keempat aspek ajaran ini merupakan ringkasan ajaran Islam yang telah diajarkan dan dipimpinkan oleh para nabiyullah dalam rangka memperbaiki masyarakat atau negara.[5] Lima tahun kemudian, ringkasan ajaran Islam yang telah disampaikan dalam forum sidang BPUPKI (1945) ini juga disampikan dalam Muktamar Muhammadiyah ke-31 (1950), dengan penambahan dua aspek ajaran, yaitu meneladan pada para nabiyillah, terutama Nabi Muhammad SAW, dan berorganisasi (bernegara). Keduanya merupakan kiat strategi perjuangan yang tidak bisa ditawar dalam menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam.
Dalam sidang BPUPKI terjadi perdebatan ideologis yang sengit antara golongan Islam dengan golongan nasional sekuler tentang dasar negara yang akan diberlakukan di negara yang akan berdiri. Hal ini diakui oleh Supomo dalam pidatonya di depan sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945.[6]
“Memang di sini terlihat ada dua faham, ialah: faham dari anggota-anggotanya ahli agama, yang menganjurkan supaya Indonesia didirikan sebagai negara Islam, dan anjuran lain, sebagai telah dianjurkan oleh tuan Mohammad Hatta, ialah negara persatuan nasional yang memisahkan urusan negara dan urusan Islam, dengan lain perkataan: bukan negara Islam.”
Dari golongan nasional sekuler tampil tiga orang tokoh yaitu: Ir. Soekarno, Mohammad Yamin, dan Supomo. Sedangkan dari golongan Islam tampil KI Bagus Hadikusumo dari Muhammadiyah. Dua pendapat yang saling bertentangan ini tidak dapat dipertemukan.
Gagasan-gagasan para tokoh Islam menjadikan Islam dasar negara sebenarnya tidak dilengkapi oleh argumentasi empiris mengenai “negara Islam” yang dicita-citakan. Dipandang dari sudut ini, sebenarnya yang diperjuangkan oleh tokoh-tokoh Islam dalam BPUPKI dan PPKI bukan realisasi konsep negara Islam tetapi lebih tepat pada adanya jaminan terhadap pelaksanaan syariat ajaran-ajaran Islam.
Akhirnya disepakati membentuk “Panitia Sembilan” untuk membicarakan perbedaan itu lebih lanjut. Panitia ini terdiri dari lima orang dari golongan nasional sekuler, yaitu Sukarno, Mohammad Hatta, Achmad Subarjo, Muhammad Yamin, dan A.A. Maramis. Sedangkan golongan Islam diwakili oleh H. Agus Salim, Kyai Wahid Hasyim, Abikusno, dan Abdoel Kahar Muzakkir. Akhirnya setelah melalui pembicaraan panjang, kompromi dicapai pada tanggal 22 Juni 1945 dengan menambahkan tujuh patah kata dalam sila pertama menjadi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Konsep ini kemudian disebut dengan Piagam Jakarta. Di dalam piagam ini disepakati bahwa dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Tuntutan golongan Islam lainnya adalah ditetapkannya ketentuan bahwa Kepala Negara harus beragama Islam dan dicantumkannya kalimat “kewajiban menjalankan syariat Islam” di dalam konstitusi.[7]
Untuk melanjutkan sidang BPUPKI dibentuk PPKI yang terdiri atas 15 orang. Dalam PPKI golongan Islam hanya diwakili oleh Ki Bagus Hadikusumo dan K.H. Wahid Hasyim. Tuntutan-tuntutan golongan Islam sebelumnya semuanya dibatalkan. Bahkan sehari setelah proklamasi, tujuh patah kata dalam Piagam Jakarta dihapuskan, kata Allah dalam muqadimah diganti dengan Tuhan, dan kata muqaddimah diubah menjadi pembukaan.[8]
Beberapa cendikiawan muslim menganggap bahwa diterimanya ideologi negara Pancasila dan dihapuskannya tujuh patah kata dalam Piagam Jakarta merupakan kekalahan politik Islam. Namun hal ini membuat mereka bersatu yaitu mereka mulai memikirkan suatu partai politik yang dapat menjadi payung bagi semua organisasi Islam pada saat itu yaitu dengan mendirikan partai politik Masyumi.
Dalam karyanya Ki Bagus sangat produktif untuk menuliskan buah pikiranya. Buku karyanya antara lain ialah Islam Sebagai Dasar Negara dan Akhlak Pemimpin dan Karya-karyanya yang lain ialah : Risalah Katresnan Djati (1935), Poestaka Hadi (1936), dan Poestaka Islam (1940), Poestaka Ihsan (1941), dan Poestaka Iman (1954). Dari buku karyanya tersebut tercermin komitmenya terhadap etika dan bahkan juga syariat Islam dan Ki Bagus juga termasuk seorang tokoh yang memiliki kecendrungan kuat untuk menginstusionalisasikan Islam. Bagi Ki Bagus Pelembagaan Islam menjadi sangat penting untuk alasan-alasan ideologi, politis, dan juga intelektual. Ini nampak dalam upayanya memperkokoh eksistensi hukum Islam di Indonesia ketika ia dan beberapa ulama lainya terlibat dalam kepanitiaan yang bertugas memperbaiki peradilan agama (priesterraden commise).[9] 


[1] www. Muhammadiyah.or.Id
[2] Ki Bagus Hadikusumo, Islam sebagai Dasar Negara dan Achlak Pemimpin (Djogjakarta: Pustaka Rahaju, tanpa tahun), hal. 7, 10, 13, 19, dan 22.
[3] Syaifullah, Gerak Politik Muhammadiyah Dalam Masyumi (Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 1997), hal.101-102.
[4] Ki Bagus Hadikusumo, Islam sebagai Dasar Negara dan Achlak Pemimpin (Djogjakarta: Pustaka Rahaju, tanpa tahun), hal. 22
[5] Ki Bagus Hadikusumo, Islam sebagai Dasar Negara…, hal.5-7
[6] Moh. Yamin, Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, I-III (Jakarta: Jajasan Prapanca. 1959), hal. 115.
[7] Drs. Abdul Azis Thaba, M.A, Islam Dan Negara Dalam Politik Orde Baru(1966-1994) (Jakarta: Gema Insani Press, 1996), hal. 155-156.
[8] Drs. Abdul Azis Thaba, M.A, Islam Dan Negara…, hal. 156.
[9] www. Muhammadiyah.or.Id.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar